Laman

Minggu, 10 November 2013

Kesamaan social
            Kesamaan social adalah suatu kesamaan social yang dimiliki atau dialami oleh beberapa  masyarakat sekitar, kesamaan social juga termaksud pelapisan social,apa itu pelapisan social? Pelapisan social adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh   Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau  masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber
 
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:

A) Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
B) Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.




TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :

1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.

3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.

4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).

5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :

a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan




 Ciri – Ciri dan Contohnya
Ciri – Ciri Pelapisan Sosial:
a.       Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b.      Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c.       Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d.      Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hokum
e.       Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f.       Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu


Contoh Pelapisan Sosial:
a.       Pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan, ekonomi, atau social politik lebih banyak system pelapisannya dibandingkan dengan di desa.
b.      Pada masyarakat desa kesenjangan (gap) antara klas eksterm dalam piramida social tidak terlalu besar.
c.       Pada masyarakat kota antara klas eksterm yang kaya dan miskin cukup besar. Di daerah pedesaan tingkatannya hanya kaya dan miskin saja.
d.      Pada umumnya masyarakt pedesaan cenderung berada pada klas menengah menurut ukuran desa, sebab orang kaya dan orang miskin sering bergeser ke kota. Kepindahan orang miskin ini disebabkan tidak mempunyai tanah, mencari pekerjaan ke kota atau ikut transmigrasi. Apa yang dibutuhkan dan diinginkan dari golongan miskin ini sering desa tidak mampu mengatasinya.





Kesamaan derajat

            Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban tetapi semua hak dan kewajiban beberapa orang tidak sama karna seseorang mempunyai kewajiban yang beda dalam beberapa hal yang dia kerjakan,tetapi beberapa orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Contoh Kesamaan Derajat:
a.        Dalam lingkungan Berbangsa dan Bernegara:

  • 1)      Dibentuknya lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  • 2)      Adanya kebebasan dan pengakuan dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • 3)      Pemerintah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada warga negaranya.
  • b.       Dalam lingkungan Masyarakat :
  • 1)      Aktif dalam musyawarah, kerja bakti dalam masyarakat.
  • 2)      Aktif dalam kegiatan social di masyarakat.
  • c.    Dalam lingkungan Sekolah :
  • 1     Sekolah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada murid.
  • 2)      Jika ada murid terkena musibah, maka guru dan teman-temanya membantu.
  • d.       Dalam lingkungan Keluarga :
  • 1)      Orangtua bersikap demokratis.
  • 2)      Orangtua memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada anak-anaknya.
  • 3)      Apabila salah satu anggota keluarga membutuhkan bantuan, maka seluruh keluarga berusaha membantu
  • Keluarga
1Orangtua bersikap demokratis.
2Apabila salah satu anggota keluarga sakit, maka seluruh keluarga berusaha membantu.

Sekolah :
  1. Sekolah memberikan kesempatan hak dan kewajiban yang sama.
      2.  Jika ada murid terkena musibah, maka guru dan teman-temanya menjenguk.
Masyarakat :
  1. Memperlakukan tamu dengan sopan dan ramah.
              2.  Aktif dalam Pemilu, Memilih Ketua RT/RW

Sabtu, 02 November 2013

MAKALAH

 "PAPER WARGA NEGARA DAN NEGARA"








 


FAKULTAS TEKNIK INDUSTRI
 UNIVERSITAS GUNADARMA
2013





















Bagian dari halaman pertama (1) : Tentang warna negara
Pengertian Warga Negara
Rumusan masalah
Tujuan Sebagai warga Negara
Kesimpulan
Saran


Bagian dari halaman  kedua (2) : Tentang negara
Pengertian Negara
Rumusan masalah
Tujuan negara
Kesimpulan
Saran




Warga Negara
  Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Masalah kewarganegaraan merupakan salah satu kajian studi kenegaraan (HTN). Dalam pengertian umum, kewarganegaraan menjadi salah satu unsur keberadaan suatu negara (algamene staatsleer).  Seperti kita ketahui, bahwa unsur-unsur negara terdiri dari wilayah, adalah rakyat yang identik dengan warga negara, dan pemerintahan  yang berdaulat sebagai unsur konstitutif serta pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif .
     Warga negara adalah Staatsangehoringen Nationals, anggota organisasi negara nasional.
Dilihat dari sudut yuridis, kewarganegaraan dapat disebut suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban di lapangan hukum khususnya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang yang memiliki keanggotaan suatu negara tertentu dan tidak dimiliki oleh orang asing.
Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa betapa penting masalah kewarganegaraan dalam konteks kenegaraan.  Oleh karena itu, pengaturan warga negara harus diatur dalam UUD.

    
 Hukum tata negara sebagai salah satu kajian ilmu hukum merupakan suatu kajian yang mencakup masalah kenegaraan dari sudut pandang yuridis, salah satunya adalah masalah kewarganegaraan.  Masalah kewarganegaraan dalam hukum tata negara mencakup masalah  mengenai siapa warga negara dan siapa yang dianggap sebagai orang asing, pengertian penduduk serta hak dan kewajiban warga negara.  Dalam arti yang lebih luas mencakup permasalahan mengenai bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan, tentang bagaimana kehilangan status kewarganegaraan, cara memperoleh kembali status kewarganegaraan, serta termasuk juga masalah tentang bagaimana cara menghilangkan terjadinya bipatride dan apatride sebagai doktrin umum dalam masalah kewarganegaraan.  Seperti yang dikatakan oleh Prof. Gautama, dapat dikatakan dengan tidak terlalu dilebih-lebihkan bahwa sejak dilahirkan hingga keliang kubur status warga negara atau bukan merupakan suatu hal yang penting bagi setiap orang.  Kelahiran sebagai bayi asing atau bukan mempunyai akibat atas hukum yang berlaku bagi diri sang bayi tesebut,  baik dalam lingkungan hukum perdata maupun dalam lingkungan hukum publik .
     
Sebagai kajian hukum tata negara, pengaturan tentang kewarganegaraan terdapat dalam Undang Undang Dasar Negara Rupublik Indonesia 1945 (sampai dengan mandemen ke-4) Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk pasal 26.  Pasal ini mengalami perubahan dimana semula terdiri dari 2 pasal, namun dalam amandemen ke-2 dirubah dan ditambah menjadi 3 pasal.  Dalam perkembangannya bahkan hingga saat ini pasal tersebut  menimbulkan polemik terutama berkaitan dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 26 ayat 1 yang dipertahankan hingga saat ini.  Selain itu, terdapat pula UU no. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Repulibk Indonesia yang mengatur masalah kewarganegaraan.  Namun sekali lagi, undang-undang inipun menimbulkan polemik bahkan sampai akhirnya memunculkan wacana pembaharuan akan undang-undang ini. 
 

Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang dipaparkan dalam tulisan ini, penulis menyimpulkan  :
a.      Warga negara sebagai salah satu pendukung adanya suatu negara menempati posisi yang sangat penting, maka perlu diatur dalam UUD.Kewarganegaraan yang dapat disebut suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban di lapangan hukum khususnya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang yang memiliki keanggotaan suatu negara tertentu dan tidak dimiliki oleh orang asing menempatkan sebagai hal yang masuk dalam jangkuan hukum tata negera.
b.      Ketentuan pasal 26 UUD NRI 1945 tetap menetapkan adanya istilah “orang-orang bangsa Indonesia asli : dan orang-orang bangsa lain” yang dalam pelaksanaan RI didalamnya banyak sekali mengandung permasalahan.






 SARAN


 Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.










NEGARA

Pengertian Negara

Pengertian Negara dibagi menjadi negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat didalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.
Sesungguhnya pembagian negara menjadi sebutan negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang itu tidak ada pasal-pasal yang mengaturnya. Pembagian itu hanya sebuah pengelompokan negara-negara yang layak disebut sebagai negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Pembagian itu juga hanya untuk memudahkan dalam melihat statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang aman.
Hal yang terpenting dari sebuah negara adalah menjalin sebuah kerjasama yang baik dengan negara tetangga. Apabila hal ini tidak terjalin baik tidak menutup kemungkinan akan adanya perang negara tetangga. Tentu hal ini bisa merugikan negara itu sendiri. Kerjasama bisa terjalin melalui ajang kompetisi seperti lomba bulutangkis, pengiriman duta dari negara lain, dan masih banyak lagi contoh kerjasama yang bisa dilakukan. Negara harus memiliki ciri khas budaya sendiri supaya tidak mendapatkan klaim dari negara lain. Apabila budaya sudah diakui oleh PBB maka kita tinggal menjaganya dan melestarikan budaya tersebut.




Tentang Permasalahan Negara
  •  Krisis kepemimpinan
  • Kelaparan dan krisis pangan
  • Bencana alam
  • Mahalnya harga pangan
  • Sempitnya lapangan kerja
  • Sistem pendidikan
  • Pengelolaan BBM
  • Kemiskinan
  • Korupsi
  • Ekonomi

Tujuan Negara Indonesia
Tujuan nasional Indonesia yang ada pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup empat hal, yaitu :
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

Dari ketiga point di atas maka dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa, dan lain sebagainya. 
Di samping itu negara indonesia turut berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta tunduk pada perserikatan bangsa-bangsa atau disingkat PBB.
Dari uraian tujuan negara Indonesia di atas dapat direfleksikan apakah tujuan negara diatas sesuai dengan kehidupan saat ini?. Menurut saya dari tujuan negara di atas belum sesuai dengan kenyataan kehidupan saat ini, karena sebagian dari tujuan tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai yang diinginkan. Ketidak sesuaian dari tujuan diatas banyak sekali contohnya. Misalnya, masih banyaknya korupsi yang terjadi di Inonesia, pelanggaran HAM yang kurang diperhatikan oleh pemerintah, pembangunan yang kurang berkembang, ketidal adilan dalam hukum, dan masih banyak sekali hal-hal yang belum sesuai dengan tujuan negara Indonesia.
 
Selain itu masalah-masalah lain yang sampai sekarang sulit diselesaikan adalah masaalah TKI, yang tidak pernah adaa habisnya.
Untuk menyelesaikan masalah diatas menurut saya pemerintah seharusnya lebih bijaksana dan lebih tegas dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum yang adil mungkin lebih bisa mewujudkan tujuan negara yang telah tercantum dalam UUD 1945.
  
 
KESIMPULAN

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
 
SARAN
 
 
  • Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
  • Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
  • Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
  • Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.