MAKALAH
"PAPER WARGA NEGARA DAN NEGARA"
FAKULTAS TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
Bagian dari halaman pertama (1) : Tentang warna negara
Pengertian Warga Negara
Rumusan masalah
Tujuan Sebagai warga Negara
Rumusan masalah
Tujuan Sebagai warga Negara
Kesimpulan
Saran
Saran
Bagian dari halaman kedua (2) : Tentang negara
Pengertian Negara
Rumusan masalah
Tujuan negara
Tujuan negara
Kesimpulan
Saran
Saran
Warga Negara
Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masalah
kewarganegaraan merupakan salah satu kajian studi kenegaraan (HTN).
Dalam pengertian umum, kewarganegaraan menjadi salah satu unsur
keberadaan suatu negara (algamene staatsleer). Seperti
kita ketahui, bahwa unsur-unsur negara terdiri dari wilayah, adalah
rakyat yang identik dengan warga negara, dan pemerintahan yang berdaulat sebagai unsur konstitutif serta pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif .
Warga negara adalah Staatsangehoringen Nationals, anggota organisasi negara nasional. Dilihat dari sudut yuridis, kewarganegaraan dapat disebut suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban di lapangan hukum khususnya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang yang memiliki keanggotaan suatu negara tertentu dan tidak dimiliki oleh orang asing.
Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa betapa penting masalah kewarganegaraan dalam konteks kenegaraan. Oleh karena itu, pengaturan warga negara harus diatur dalam UUD.
Hukum tata negara sebagai salah satu kajian ilmu hukum merupakan suatu kajian yang mencakup masalah kenegaraan dari sudut pandang yuridis, salah satunya adalah masalah kewarganegaraan. Masalah kewarganegaraan dalam hukum tata negara mencakup masalah mengenai siapa warga negara dan siapa yang dianggap sebagai orang asing, pengertian penduduk serta hak dan kewajiban warga negara. Dalam arti yang lebih luas mencakup permasalahan mengenai bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan, tentang bagaimana kehilangan status kewarganegaraan, cara memperoleh kembali status kewarganegaraan, serta termasuk juga masalah tentang bagaimana cara menghilangkan terjadinya bipatride dan apatride sebagai doktrin umum dalam masalah kewarganegaraan. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Gautama, dapat dikatakan dengan tidak terlalu dilebih-lebihkan bahwa sejak dilahirkan hingga keliang kubur status warga negara atau bukan merupakan suatu hal yang penting bagi setiap orang. Kelahiran sebagai bayi asing atau bukan mempunyai akibat atas hukum yang berlaku bagi diri sang bayi tesebut, baik dalam lingkungan hukum perdata maupun dalam lingkungan hukum publik .
Sebagai kajian hukum tata negara, pengaturan tentang kewarganegaraan terdapat dalam Undang Undang Dasar Negara Rupublik Indonesia 1945 (sampai dengan mandemen ke-4) Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk pasal 26. Pasal ini mengalami perubahan dimana semula terdiri dari 2 pasal, namun dalam amandemen ke-2 dirubah dan ditambah menjadi 3 pasal. Dalam perkembangannya bahkan hingga saat ini pasal tersebut menimbulkan polemik terutama berkaitan dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 26 ayat 1 yang dipertahankan hingga saat ini. Selain itu, terdapat pula UU no. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Repulibk Indonesia yang mengatur masalah kewarganegaraan. Namun sekali lagi, undang-undang inipun menimbulkan polemik bahkan sampai akhirnya memunculkan wacana pembaharuan akan undang-undang ini.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang dipaparkan dalam tulisan ini, penulis menyimpulkan :
a. Warga negara sebagai salah satu pendukung adanya suatu negara menempati posisi yang sangat penting, maka perlu diatur dalam UUD.Kewarganegaraan yang dapat disebut suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban di lapangan hukum khususnya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang yang memiliki keanggotaan suatu negara tertentu dan tidak dimiliki oleh orang asing menempatkan sebagai hal yang masuk dalam jangkuan hukum tata negera.
b. Ketentuan pasal 26 UUD NRI 1945 tetap menetapkan adanya istilah “orang-orang bangsa Indonesia asli : dan orang-orang bangsa lain” yang dalam pelaksanaan RI didalamnya banyak sekali mengandung permasalahan.
a. Warga negara sebagai salah satu pendukung adanya suatu negara menempati posisi yang sangat penting, maka perlu diatur dalam UUD.Kewarganegaraan yang dapat disebut suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban di lapangan hukum khususnya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang yang memiliki keanggotaan suatu negara tertentu dan tidak dimiliki oleh orang asing menempatkan sebagai hal yang masuk dalam jangkuan hukum tata negera.
b. Ketentuan pasal 26 UUD NRI 1945 tetap menetapkan adanya istilah “orang-orang bangsa Indonesia asli : dan orang-orang bangsa lain” yang dalam pelaksanaan RI didalamnya banyak sekali mengandung permasalahan.
SARAN
Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa
benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai
warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita
dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara
telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita
sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh
dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
NEGARA
Pengertian Negara
Pengertian Negara dibagi menjadi negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat didalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.Sesungguhnya pembagian negara menjadi sebutan negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang itu tidak ada pasal-pasal yang mengaturnya. Pembagian itu hanya sebuah pengelompokan negara-negara yang layak disebut sebagai negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Pembagian itu juga hanya untuk memudahkan dalam melihat statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang aman.
Hal yang terpenting dari sebuah negara adalah menjalin sebuah kerjasama yang baik dengan negara tetangga. Apabila hal ini tidak terjalin baik tidak menutup kemungkinan akan adanya perang negara tetangga. Tentu hal ini bisa merugikan negara itu sendiri. Kerjasama bisa terjalin melalui ajang kompetisi seperti lomba bulutangkis, pengiriman duta dari negara lain, dan masih banyak lagi contoh kerjasama yang bisa dilakukan. Negara harus memiliki ciri khas budaya sendiri supaya tidak mendapatkan klaim dari negara lain. Apabila budaya sudah diakui oleh PBB maka kita tinggal menjaganya dan melestarikan budaya tersebut.
Tentang Permasalahan Negara
- Krisis kepemimpinan
- Kelaparan dan krisis pangan
- Bencana alam
- Mahalnya harga pangan
- Sempitnya lapangan kerja
- Sistem pendidikan
- Pengelolaan BBM
- Kemiskinan
- Korupsi
- Ekonomi
Tujuan Negara Indonesia
Tujuan nasional Indonesia yang ada pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup empat hal, yaitu :
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Dari ketiga point di atas maka dapat kita simpulkan bahwa negara
Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara indonesia
baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita
menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil,
sentosa, dan lain sebagainya.
Di samping itu negara indonesia turut
berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama
serta tunduk pada perserikatan bangsa-bangsa atau disingkat PBB.
Dari uraian tujuan negara Indonesia di atas dapat direfleksikan
apakah tujuan negara diatas sesuai dengan kehidupan saat ini?. Menurut
saya dari tujuan negara di atas belum sesuai dengan kenyataan kehidupan
saat ini, karena sebagian dari tujuan tersebut belum sepenuhnya berjalan
sesuai yang diinginkan. Ketidak sesuaian dari tujuan diatas banyak
sekali contohnya. Misalnya, masih banyaknya korupsi yang terjadi di
Inonesia, pelanggaran HAM yang kurang diperhatikan oleh pemerintah,
pembangunan yang kurang berkembang, ketidal adilan dalam hukum, dan
masih banyak sekali hal-hal yang belum sesuai dengan tujuan negara
Indonesia.
Selain itu masalah-masalah lain yang sampai sekarang sulit
diselesaikan adalah masaalah TKI, yang tidak pernah adaa habisnya.
Untuk menyelesaikan masalah diatas menurut saya pemerintah seharusnya
lebih bijaksana dan lebih tegas dalam menjalankan tugasnya. Penegakan
hukum yang adil mungkin lebih bisa mewujudkan tujuan negara yang telah
tercantum dalam UUD 1945.
KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip
‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga
keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki
dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di
Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka
ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima
sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini
dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut,
sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan
mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui
proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang
asing sama sekali.
SARAN
- Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
- Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
- Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
- Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar