Yth. Rekan2 Civitas Akademik Universitas Gunadarma & Dosen Wali,
Bersama ini kami ingin menyampaikan kembali informasi Asuransi untuk
Mahasiswa Reguler yang telah berlangsung selama ini agar seluruh Civitas
mengetahui dan dapat memberikan penjelasan akurat yang seragam kepada
masing-masing mahasiswa yang bertanya kepada Bapak & Ibu semua sbb :
1. Asuransi untuk Mahasiswa Reguler di mulai untuk mahasiswa angkatan :
D3 ; 2010, 2011, 2012, 2013, hanya untuk yang belum Lulus dan masih Aktif
S1 ; 2009, 2010, 2011, 2012, 2013. hanya untuk yang belum Lulus dan masih Aktif
2. Asuransi untuk Mahasiswa Reguler ini berlaku untuk kejadian :
Kecelakaan sampai ke Rumah Sakit, flatnya Rp. 1.160.000,-
Kematian akibat kecelakaan, flatnya Rp. 5.800.000,-
Kematian akibat Sakit Normal, flatnya Rp. 2.900.000,-
Prosesnya claim di bantu oleh masing-masing Wali Kelas sbb :
Korban ataupun rekan korban ataupun orang tua korban melapor kepada Dosen
Wali Kelas (bisa by call ataupun bertemu langsung dengan Dosen Wali
Kelas). 2. Wali Kelas memberitahukan proses claim dapat dilakukan dengan
persyaratan dokumen antara lain ;
A. Korban Kecelekaan tidak sampai meninggal.
1. Surat Kepolisian Asli atau yang ber Legalisir,
2. Surat Keterangan dari Rumah Saikt ( include Biayanya ) ber
Legalisir,
3. Identitas mahasiswa ybs ; KTM/Blanko UK/KRS/DLL.
B. Korban Kecelakaan sampai meninggal di RS.
1. Surat Kepolisian Asli atau yang ber Legalisir,
2. Surat Kematian dari Rumah Sakit atau Kelurahan yg ber
Legalisir,
3. Identitas mahasiswa ybs ; KTM/Blanko UK/KRS/DLL.
C. Korban Kecelakaan sampai meninggal tidak di RS.
1. Surat Kepolisian Asli atau yang ber Legalisir,
2. Surat Kematian dari RT+RW+Kelurahan yg ber Legalisir,
3. Identitas mahasiswa ybs ; KTM/Blanko UK/KRS/DLL.
D. Kematian Karena Sakit.
1. Surat Kematian dari RT+RW+Kelurahan yg ber Legalisir,
2. Identitas mahasiswa ybs ; KTM/Blanko UK/KRS
Persyaratan diatas di berikan kepada kami melalui Bpk. Fikri Saleh untuk
dimintakan Surat Pengantar yang akan dibuatkan oleh Sekretariat Rektorat
UG ditujukan kepada Jiwasraya dengan identitas korban dan berkas-berkas
yang di minta oleh pihak Jiwasraya.
Setelah di proses oleh Sekretariat Rektorat, dan setelah kami terima dana
transferan dari Jiwasraya untuk dana Pertanggungan Asuransi tersebut, kami
akan segera menghububngi kembali Wali Kelas untuk menghubungi orang tua
korban agar bisa diserah terimakan dana tersebut.
Pada saat penyerahan dana Pertanggungan Asuransi tersebut, orang tua
korban diminta untuk membawa bukti Kartu Keluarga untuk tertib
administrasi agar tidak salah menyerahkan dana.
Demikian informasi Asuransi untuk Mahasiswa Reguler yang dapat kami sampaikan
kepada Civitas UG agar bisa di mengerti bersama.
Fikri Saleh.
021-7888.1112 ext. 218
0817.084.1077
Note : Harapan kami seluruh Civitas & Dosen Wali dapat mengerti prosedur
ini sehingga bisa memberikan informasi yang akurat dan seragam.
_______________________________________________
UG STAFF & Lecturer Mailing List
Tidak ada komentar:
Posting Komentar