Laman

Minggu, 10 November 2013

Kesamaan social
            Kesamaan social adalah suatu kesamaan social yang dimiliki atau dialami oleh beberapa  masyarakat sekitar, kesamaan social juga termaksud pelapisan social,apa itu pelapisan social? Pelapisan social adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh   Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau  masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber
 
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:

A) Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
B) Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.




TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :

1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.

3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.

4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).

5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :

a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan




 Ciri – Ciri dan Contohnya
Ciri – Ciri Pelapisan Sosial:
a.       Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b.      Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c.       Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d.      Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hokum
e.       Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f.       Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu


Contoh Pelapisan Sosial:
a.       Pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan, ekonomi, atau social politik lebih banyak system pelapisannya dibandingkan dengan di desa.
b.      Pada masyarakat desa kesenjangan (gap) antara klas eksterm dalam piramida social tidak terlalu besar.
c.       Pada masyarakat kota antara klas eksterm yang kaya dan miskin cukup besar. Di daerah pedesaan tingkatannya hanya kaya dan miskin saja.
d.      Pada umumnya masyarakt pedesaan cenderung berada pada klas menengah menurut ukuran desa, sebab orang kaya dan orang miskin sering bergeser ke kota. Kepindahan orang miskin ini disebabkan tidak mempunyai tanah, mencari pekerjaan ke kota atau ikut transmigrasi. Apa yang dibutuhkan dan diinginkan dari golongan miskin ini sering desa tidak mampu mengatasinya.





Kesamaan derajat

            Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban tetapi semua hak dan kewajiban beberapa orang tidak sama karna seseorang mempunyai kewajiban yang beda dalam beberapa hal yang dia kerjakan,tetapi beberapa orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Contoh Kesamaan Derajat:
a.        Dalam lingkungan Berbangsa dan Bernegara:

  • 1)      Dibentuknya lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  • 2)      Adanya kebebasan dan pengakuan dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • 3)      Pemerintah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada warga negaranya.
  • b.       Dalam lingkungan Masyarakat :
  • 1)      Aktif dalam musyawarah, kerja bakti dalam masyarakat.
  • 2)      Aktif dalam kegiatan social di masyarakat.
  • c.    Dalam lingkungan Sekolah :
  • 1     Sekolah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada murid.
  • 2)      Jika ada murid terkena musibah, maka guru dan teman-temanya membantu.
  • d.       Dalam lingkungan Keluarga :
  • 1)      Orangtua bersikap demokratis.
  • 2)      Orangtua memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada anak-anaknya.
  • 3)      Apabila salah satu anggota keluarga membutuhkan bantuan, maka seluruh keluarga berusaha membantu
  • Keluarga
1Orangtua bersikap demokratis.
2Apabila salah satu anggota keluarga sakit, maka seluruh keluarga berusaha membantu.

Sekolah :
  1. Sekolah memberikan kesempatan hak dan kewajiban yang sama.
      2.  Jika ada murid terkena musibah, maka guru dan teman-temanya menjenguk.
Masyarakat :
  1. Memperlakukan tamu dengan sopan dan ramah.
              2.  Aktif dalam Pemilu, Memilih Ketua RT/RW

Sabtu, 02 November 2013

MAKALAH

 "PAPER WARGA NEGARA DAN NEGARA"








 


FAKULTAS TEKNIK INDUSTRI
 UNIVERSITAS GUNADARMA
2013





















Bagian dari halaman pertama (1) : Tentang warna negara
Pengertian Warga Negara
Rumusan masalah
Tujuan Sebagai warga Negara
Kesimpulan
Saran


Bagian dari halaman  kedua (2) : Tentang negara
Pengertian Negara
Rumusan masalah
Tujuan negara
Kesimpulan
Saran




Warga Negara
  Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Masalah kewarganegaraan merupakan salah satu kajian studi kenegaraan (HTN). Dalam pengertian umum, kewarganegaraan menjadi salah satu unsur keberadaan suatu negara (algamene staatsleer).  Seperti kita ketahui, bahwa unsur-unsur negara terdiri dari wilayah, adalah rakyat yang identik dengan warga negara, dan pemerintahan  yang berdaulat sebagai unsur konstitutif serta pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif .
     Warga negara adalah Staatsangehoringen Nationals, anggota organisasi negara nasional.
Dilihat dari sudut yuridis, kewarganegaraan dapat disebut suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban di lapangan hukum khususnya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang yang memiliki keanggotaan suatu negara tertentu dan tidak dimiliki oleh orang asing.
Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa betapa penting masalah kewarganegaraan dalam konteks kenegaraan.  Oleh karena itu, pengaturan warga negara harus diatur dalam UUD.

    
 Hukum tata negara sebagai salah satu kajian ilmu hukum merupakan suatu kajian yang mencakup masalah kenegaraan dari sudut pandang yuridis, salah satunya adalah masalah kewarganegaraan.  Masalah kewarganegaraan dalam hukum tata negara mencakup masalah  mengenai siapa warga negara dan siapa yang dianggap sebagai orang asing, pengertian penduduk serta hak dan kewajiban warga negara.  Dalam arti yang lebih luas mencakup permasalahan mengenai bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan, tentang bagaimana kehilangan status kewarganegaraan, cara memperoleh kembali status kewarganegaraan, serta termasuk juga masalah tentang bagaimana cara menghilangkan terjadinya bipatride dan apatride sebagai doktrin umum dalam masalah kewarganegaraan.  Seperti yang dikatakan oleh Prof. Gautama, dapat dikatakan dengan tidak terlalu dilebih-lebihkan bahwa sejak dilahirkan hingga keliang kubur status warga negara atau bukan merupakan suatu hal yang penting bagi setiap orang.  Kelahiran sebagai bayi asing atau bukan mempunyai akibat atas hukum yang berlaku bagi diri sang bayi tesebut,  baik dalam lingkungan hukum perdata maupun dalam lingkungan hukum publik .
     
Sebagai kajian hukum tata negara, pengaturan tentang kewarganegaraan terdapat dalam Undang Undang Dasar Negara Rupublik Indonesia 1945 (sampai dengan mandemen ke-4) Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk pasal 26.  Pasal ini mengalami perubahan dimana semula terdiri dari 2 pasal, namun dalam amandemen ke-2 dirubah dan ditambah menjadi 3 pasal.  Dalam perkembangannya bahkan hingga saat ini pasal tersebut  menimbulkan polemik terutama berkaitan dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 26 ayat 1 yang dipertahankan hingga saat ini.  Selain itu, terdapat pula UU no. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Repulibk Indonesia yang mengatur masalah kewarganegaraan.  Namun sekali lagi, undang-undang inipun menimbulkan polemik bahkan sampai akhirnya memunculkan wacana pembaharuan akan undang-undang ini. 
 

Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang dipaparkan dalam tulisan ini, penulis menyimpulkan  :
a.      Warga negara sebagai salah satu pendukung adanya suatu negara menempati posisi yang sangat penting, maka perlu diatur dalam UUD.Kewarganegaraan yang dapat disebut suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban di lapangan hukum khususnya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang yang memiliki keanggotaan suatu negara tertentu dan tidak dimiliki oleh orang asing menempatkan sebagai hal yang masuk dalam jangkuan hukum tata negera.
b.      Ketentuan pasal 26 UUD NRI 1945 tetap menetapkan adanya istilah “orang-orang bangsa Indonesia asli : dan orang-orang bangsa lain” yang dalam pelaksanaan RI didalamnya banyak sekali mengandung permasalahan.






 SARAN


 Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.










NEGARA

Pengertian Negara

Pengertian Negara dibagi menjadi negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat didalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.
Sesungguhnya pembagian negara menjadi sebutan negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang itu tidak ada pasal-pasal yang mengaturnya. Pembagian itu hanya sebuah pengelompokan negara-negara yang layak disebut sebagai negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Pembagian itu juga hanya untuk memudahkan dalam melihat statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang aman.
Hal yang terpenting dari sebuah negara adalah menjalin sebuah kerjasama yang baik dengan negara tetangga. Apabila hal ini tidak terjalin baik tidak menutup kemungkinan akan adanya perang negara tetangga. Tentu hal ini bisa merugikan negara itu sendiri. Kerjasama bisa terjalin melalui ajang kompetisi seperti lomba bulutangkis, pengiriman duta dari negara lain, dan masih banyak lagi contoh kerjasama yang bisa dilakukan. Negara harus memiliki ciri khas budaya sendiri supaya tidak mendapatkan klaim dari negara lain. Apabila budaya sudah diakui oleh PBB maka kita tinggal menjaganya dan melestarikan budaya tersebut.




Tentang Permasalahan Negara
  •  Krisis kepemimpinan
  • Kelaparan dan krisis pangan
  • Bencana alam
  • Mahalnya harga pangan
  • Sempitnya lapangan kerja
  • Sistem pendidikan
  • Pengelolaan BBM
  • Kemiskinan
  • Korupsi
  • Ekonomi

Tujuan Negara Indonesia
Tujuan nasional Indonesia yang ada pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup empat hal, yaitu :
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

Dari ketiga point di atas maka dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa, dan lain sebagainya. 
Di samping itu negara indonesia turut berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta tunduk pada perserikatan bangsa-bangsa atau disingkat PBB.
Dari uraian tujuan negara Indonesia di atas dapat direfleksikan apakah tujuan negara diatas sesuai dengan kehidupan saat ini?. Menurut saya dari tujuan negara di atas belum sesuai dengan kenyataan kehidupan saat ini, karena sebagian dari tujuan tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai yang diinginkan. Ketidak sesuaian dari tujuan diatas banyak sekali contohnya. Misalnya, masih banyaknya korupsi yang terjadi di Inonesia, pelanggaran HAM yang kurang diperhatikan oleh pemerintah, pembangunan yang kurang berkembang, ketidal adilan dalam hukum, dan masih banyak sekali hal-hal yang belum sesuai dengan tujuan negara Indonesia.
 
Selain itu masalah-masalah lain yang sampai sekarang sulit diselesaikan adalah masaalah TKI, yang tidak pernah adaa habisnya.
Untuk menyelesaikan masalah diatas menurut saya pemerintah seharusnya lebih bijaksana dan lebih tegas dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum yang adil mungkin lebih bisa mewujudkan tujuan negara yang telah tercantum dalam UUD 1945.
  
 
KESIMPULAN

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
 
SARAN
 
 
  • Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
  • Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
  • Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
  • Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.
 




Senin, 07 Oktober 2013

Analisa masalah sosial yg berhubungan dengan perkembangan individu & keluarga #TUGAS KE 3



1.Pengertian Perkembangan Individu
Pertama tama saya akan menjelaskan apa itu perkembangan individu ???
Perkembangan Individu adalah suatu proses tertentu yaitu proses yang terus menerus dan proses yang menuju kedepan dan tidak begitu saja dapat diulang kembali.
Mengenai apa yang dimaksud dengan istilah “perkembangan” ada beberapa psikolog yang lebih setuju untuk menggunakan istilah “pertumbuhan”.
Tetapi meskipun demikian, kebanyakan para ahli psikologi cenderung membedakan pengertian kedua istilah tersebut ; “pertumbuhan” dimaksudkan untuk menunjukkan kepada perubahan-perubahan bersifat kuantitatif yang menyangkut aspek fisik jasmaniah, sebagai contoh : perubahan struktur dan organ fisik, sehingga semakin besar anak,semakin tinggi badannya. Istilah perkembangan secara khusus diartikan sebagai perubahan-perubahan yang bersifat kualitatif dan kuantitatif yang menyangkut aspek mental psikologis manusia, misalnya ; perubahan-perubahan yang berkaitan dengan pengetahuan, keyakinan agama, dan moral .

 Latar Belakang Tentang Perkembangan Individu.

Perkembangan dan pertumbuhan anak merupakan hal yang penting untuk kita pelajari dan kita pahami selaku calon pendidik.
Banyak para pendidik yang belum memahami perkembangan – perkembangan anak.
Sehingga masih ada pendidik yang menerapkan sistem pembelajaran tanpa melihat perkembangan anak didiknya.
Hal ini akan berakibat adanya ketidakseimbangan antara system pembelajaran dengan perkembangan anak yang akan menyulitkan anak didik mengikuti system pembelajaran yang ada. Dengan mengetahui proses, faktor dan konsep perkembangan anak didik kita akan mudah mengetahui system pembelajaran yang efektif, efisien, terarah dan sesuai dengan perkembangan anak didik.
Untuk mengembangkan potensi anak didik dan menciptakan generasi – generasi masa depan yang berkualitas, maka diperlukan adanya pemahaman tentang perkembangan dan pertumbuhan anak didik. Dengan demikian, sebagai pendidik kita diharuskan mengetahui dan memahami perkembangan dan pertumbuhan peserta didik .

Permasalahan Sosial Tentang Individu.

Masalah sosial yang berhubungan dengan perkembangan individu :
Manusia pada dasarnya adalah mahluk yang hidup dalam kelompok dan mempunyai organisme yang terbatas di banding jenis mahluk lain ciptaan Tuhan. 
Untuk mengatasi keterbatasan kemampuan organisasinya itu, menusia mengembangkan sistem-sistem dalam hidupnya melalui kemampuan akalnya seperti sistem mata pencaharian, sistem perlengkapan hidup dan lain-lain.
Dalam kehidupannya sejak lahir manusia itu telah mengenal dan berhubungan dengan manusia lainnya.
Seandainya manusia itu hidup sendiri, misalnya dalam sebuah ruangan tertutup tanpa berhubungan dengan manusia lainnya, maka jelas jiwanya akan terganggu.
Naluri manusia untuk selalu hidup dan berhubungan dengan orang lain disebut “gregariousness” dan oleh karena itu manusia disebut mahluk sosial.
Dengan adanya naluri ini, manusia mengembangkan pengetahuannya untuk mengatasi kehidupannya dan memberi makna kepada kehidupannya, sehingga timbul apa yang kita kenal sebagai kebudayaan yaitu sistem terintegrasi dari perilaku manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
Dengan demikian manusia dikenal sebagai mahluk yang berbudaya karena berfungsi sebagai pembentuk kebudayaan, sekaligus apat berperan karena didorong oleh hasrat atau keinginan yang ada dalam diri manusia yaitu :
1. Menyatu dengan manusia lain yang berbeda disekelilingnya
2. Menyatu dengan suasana dalam sekelilingnya

Kesemua itu dapat terlihat dari reaksi yang diberikan manusia terhadap alam yang kadang kejam dan ramah kepada mereka.
Manusia itu pada hakekatnya adalah mahluk sosial, tidak dapat hidup menyendiri. Ia merupakan “Soon Politikon” , manusia itu merupakan mahluk yang hidup bergaul, berinteraksi. Perkembangan dari kondisi ini menimbulkan kesatuan-kesatuan manusia, kelompok-kelompok sosial yang berupa keluarga, dan masyarakat. Maka terjadilah suatu sistem yang dikenal sebagai sistem kemasyarakatan atau organisasi sosial yang mengatur kehidupan mereka, memenuhi kebutuhan hidupnya.

Solusi
Dari rangkuman diatas, kita pahami bahwa Masalah sosial individu adalah suatu gejala abnormal yang sering terjadi dilingkungan masyarakat. Dan memiliki dampak bagi kehidupan masyarakat. Tetapi hal ini bisa diantisipasi dan diatasi apabila kita lebih memahami dan mengenal akan hal-hal dan masyarakat disekitar kita .




2.Pengertian dari Perkembangan Keluarga
Saya akan menjelaskan tentang apa itu perkembangan di dalam keluarga …
contoh yang akan saya ambil dari bagaimana cara mendidik anak didalam keluarga yaitu ada 2 contoh :

1.Penting sekali bagai mana cara mendidik anak di dalam keluarga yaitu dengan cara mengajarkan nya disiplin dari sejak mereka di lahirkan
2. dengan cara mendidik anak dari hati nurani kita sendiri yg harus  ditanamkan di dalam hati seorang orang tua yg melahirkan anak itu tersebut, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh untuk di contohkan di dalam kehidupan sehari hari .
3.Dengan mengajari nya mengucapkan salam ketika masuk.
4.Mengucapkan terima kasih saat dibantu.
5.Mengucapkan maaf jika salah dan memperbaiki kesalahan.


Latar Belakang Tentang Perkembangan Keluarga

Perkembangan keluarga merupakan proses perubahan yang terjadi pada sistemkeluarga meliputi; perubahan pola interaksi dan hubungan antar anggota keluargadisepanjang waktu. Perubahan ini terjadi melalui beberapa tahapan atau kurun waktutertentu.Pada setiap tahapan mempunyai tugas perkembangan yang harus dipenuhi agartahapan tersebut dapat dilalui dengan sukses.

Perawat perlu memahami setiap tahapan perkembangan keluarga serta tugas tugasperkemabangannya.Hal ini penting mengingat tugas perawat dalam mendeteksi adanyamasalah keperawatan yang dilakukan terkait erat dengan sifat masalah yaitu potensialatau aktual .
Permasalahan Sosial Tentang Keluarga
Keluarga merupakan satuan terkecil dalam masyarakat yang terbentuk atas dasar perkawinan dan memiliki hubungan darah. Dalam satu keluarga terdiri atas ayah, ibu, dan anak, yang bisa kita sebut dengan keluaga inti(nuclear family).
Di dalam kehidupan keluarga tentu saja ada hambatan atau masalah-masalah dalam menjalankannya dan itu tidak dapat dipunkiri lagi.
Masalah-masalah ini terjadi karena disebabkan adanya unsur atau aturan-aturan tertentu yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga dampak yang terjadi adalah rasa kekecewaan dan penyesalan. Masalah sosial dalam keluarga dapat diklasifikasikan atas dasar faktor ekonomi, faktor biologis, dan faktor psikologi. Berikut adalah penjelasannya.

a. Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi biasanya menjadi masalah utama dalam keluarga. Misalnya kemiskinan, yang sampai saat ini masih sulit diberantas oleh negara kita ini. Karena kemiskinan orang rela melakukan apa saja demi mendapatkan sesuap nasi untuk bertahan hidup. Dan pada akhirnya bisa menjerumuskan dirinya pada tindakan kriminal. Lalu bagi mereka yang memiliki pekerjaan tetapi masih sulit untuk memenuhi kebutuhannya karena pendapatannya yang rendah. Dalam masalah ini setiap orang harus berfikir positif dan meningkatkan keahliannya dalam pekerjaan.

b. Faktor Biologis
Masalah yang ada dalam faktor biologis adalah masalah perceraian. Sedangkan perceraian itu dapat memberikan dampak negatif dan merugikan orang lain. Contohnya orang tua yang bercerai akan memberikan dampak bagi sang anak. Apalagi dimana sang anak belum mengerti apa-apa. Ini dapat menimbulkan pertanyaan bagi sang anak, kenapa orang tuanya bercerai. Dalam masa ini sang anak seharusnya mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Bagi para orang tua masalah ini seharusnya diperhatikan, agar tidak berdampak buruk pada kepribadian sang anak.

c. Faktor Psikologi
Faktor psikologi sangat erat kaitannya dengan masalah anak. Contohnya sifat otoriter orang tua. Ini dapat memberikan tekanan mental dan ketakutan bagi sang anak. Dalam keluarga, orang tua memiliki peran utama untuk membentuk kepribadian pada anak yang bertujuan untuk menghasilkan kepribadian yang baik. Sifat otoriter yang berlebihan akan menimbulkan konflik dalam diri anak, terutama di dalam masyarakat modern yang semakin dinamis, anak tidak dapat membentuk sikap mandiri dalam bertindak sesuai dengan peranan yang harus di jalankan. Bila peran orang tua tidak berjalan sesuai dengan semestinya, maka dapat menimbulkan sang anak untuk terjerumus ke dalam hal-hal yang negatif atau menyimpang. Oleh karena itu, sebaiknya sang anak harus diberikan pengertian yang mendalam untuk memiliki pergaulan yang bersifat positif.
Pada dasarnya masalah-masalah sosial dalam keluarga timbul karena didalam diri kita tidak dapat berfikir jernih dan positif dan lebih mementingkan ego dalam diri kita .

Solusi

Upaya untuk meningkatkan pengetahuan tentang  keluarga melalui penyuluhan mengenai peran anggota keluarga dan perkembangan keluarga sesuai jenjang yg merupakan langkah yang tepat dilakukan guna mencapai kebutuhan keluarga yang optimal.
Upaya ini perlu dikembangkan dan ditingkatkan, untuk itu perlu dukungan oleh pihak-pihak yang peduli terhadap
keluarganya sendiri .
 




Rabu, 02 Oktober 2013

Tugas ke 2 softskill ilmu sosial dasar



1. PENGERTIAN
Untuk menjawab berbagai tantangan dan persoalan dalam kehidupan lahirlah berbagai cabang ilmu pengetahuan.
Berdasarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat dikelompokkan menjadi tiga :
a. Natural Sciences (Ilmu-ilmu Alamiah), meliputi: Fisika, Kimia, Astronomi, Biologi dan lain-lain.
b. Sosial Sciences (Ilmu-ilmu Sosial), terdiri dari : Sosiologi, Ekonomi, Politik Antropologi, Sejarah, Psikologi, Geografi dan lain-lain.
c. Humanities (Ilmu-ilmu Budaya) meliputi : Bahasa, Agama, Kesusastraan, Kesenian dan lain-lain.
Mengikuti pembagian ilmu pengetahuan seperti tersebut di atas, maka Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Budaya Dasar adalah satuan pengetahuan yang dikembangkan sebagai usaha pendidikan.
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkain oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psykologi sosial.

• Ilmu Sosial Dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan.
Ilmu Sosial Dasar bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri, karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri dan juga is tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu sosial di atas.
Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu bahan studi atau Program Pengerjaan yang khusus dirancang untuk kepentingan pendidikan/pengajaran yang di Indonesia diberikan di Perguruan Tinggi. Tegasnya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan, sehingga lebih peka terhadapnya.

“(TUJUAN)”

Sebagai salah satu dari Mata Kuliah Dasar Umum, Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
a. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
b. Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usahamenanggulanginya.
c. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya) secara kritis-interdisipliner.
d. memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat .


Pengertian Ilmu Pengetahuan Sosial
Pengertian ilmu pengetahuan sosial dapat diartikan dengan “penelaahan atau kajian tentang masyarakat”. Dalam mengkaji masyarakat, guru dapat melakukan kajian dari berbagai perspektif sosial, seperti kajian melalui pengajaran sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi, antropologi, politik-pemerintahan, dan aspek psikologi sosial yang disederhanakan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Tujuan Ilmu Pengetahuan Sosial
Sama halnya tujuan dalam bidang-bidang yang lain, tujuan pembelajaran IPS bertumpu pada tujuan yang lebih tinggi. Secara hirarki, tujuan pendidikan nasional pada tataran operasional dijabarkan dalam tujuan institusional tiap jenis dan jenjang pendidikan. Selanjutnya pencapaian tujuan institusional ini secara praktis dijabarkan dalam tujuan kurikuler atau tujuan mata pelajaran
pada setiap bidang studi dalam kurikulum, termasuk bidang studi IPS.
Akhirnya tujuan kurikuler secara praktis operasional dijabarkan dalam tujuan instruksional atau tujuan pembelajaran.

2. Persamaan ISD dan IPS yaitu :
a. Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan.
b. Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
c. Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan social dan masalah sosial.

Perbedaan ISD dan IPS yaitu :
a. Ilmu sosial dasar diberikan di Perguruaan Tinggi, Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di sekolah dasar dan sekolah lanjutan.
b. Ilmu sosial dasar merupakan mata kuliah tunggal sedangkan ilmu pengetahuan sosial dasar merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran(untuk sekolah lanjutan).
c. Ilmu Sosial dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedang ilmu pengetahuan social diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual.


3. Pengertian Hakikat


Banyak orang sangat berkepentingan dengan kata yang satu ini. Di Perguruan tinggi hampir semua dosen dan mahasiswa berhadapan dengan istilah hakikat. Namun tidak semua mahasiswa dan dosen memahami  pengertian “hakikat” secara baik. Kata yang satu ini sangat gampang diucapkan dan sangat enak di dengar. Namun penggunaannya sering salah suai, alias tidak cocok pemakaiannya dengan yang seharusnya. Akibatnya makna yang dikandungnya jadi kabur, bahkan masuk kedalam konsep yang yang lain. Tidak jarang kita temukan dalam karya ilmiah atau tidak, pengertian hakikat adalah peran-peran atau fungsi-fungsi yang harus dijalankan oleh manusia. Sebagai contoh di dalam berbagai literatur saya membaca,  kutipan  sebagai berikut;

  “ Secara filosofis hakikat manusia merupakan kesatuan integral dari potensi-potensi esensial yang ada pada diri manusia, yakni: 

1. Manusia sebagai makhluk pribadi.
2. Manusia sebagai makhluk sosial.
3. Manusia sebagai makhlik susila.
4. Manusia sebagai makhlik religius “.

Salah satu kekeliruan yang ada pada kutipan tersebut adalah apa yang dinyatakan sebagai ” potensi-potensi esensial ” yang ada pada diri manusia tersebut tidak cocok, karena 1 – 4 tersebut bukan potensi manusia.

Kita harus jujur, bukankah kata-kata “ manusia sebagai  ”  menujukan  peran atau kedudukan. Pada peran terkandung berbagai fungsi atau kewajiban yang harus dijalankan oleh  manusia  di dalam kehidupan keseharian ?  Padahal “fungsi” itu terletak ( keberadaannya) pada peran  dari manusia atau sesorang di dalam kehidupannya. Dengan kata lain yang mudah dipahami, bahwa “ manusia sebagai makhluk  pribadi, manusia sebagai makhluk sosial,  manusia sebagai makhluk susila, manusia sebagai makhluk religius ” adalah  status  atau peran  yang  ditempatinya, pada hal yang seperti demikian dituntut ada  fungsi atau tugas yang jalankannya di dalam kehidupan sehari-hari. Sesungguhnya juga itu adalah tanggung jawab yang harus diembanya.

Jika kita mengatakan hakikat  manusia sebagai makhluk sosial misalnya, maka hakikat-nya akan  hilang jika ia berada di suatu  tempat pertapaan (dalam keadaan sendirian). Demikian pula halnya jika seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, pada saat itu juga hilanglah hakikat-nya. Sejatinya hakikat manusia tidak demikian. Hakikat manusia akan dapat hilang jika ia sudah mati.

Berikut Jalius menjelaskan pengertian tentang hakikat ini. Hakikat  adalah berupa apa yang membuat sesuatu terwujud. Dengankata lain dapat dirumuskan, hakikat adalah unsur utama yang mengujudkan sesuatu. Hakikat mengacu kepada  faktor utama yang lebih fundamental. Faktor utama tersebut wajib ada dan merupakan suatu kemestian. Hakekat selalu ada dalam keadaan sifatnya tidak berubah-rubah. Tanpa faktor utama tersebut sesuatu tidak akan bermakna sebagai wujud yang kita maksudkan. Karena hakekat merupakan faktor utama yang wajib ada, maka esensi-nya itu tidak dapat dipungkiri atau dinafikan.   Keberadaannya (eksistensi-nya) itu di setiap tempat dan waktu tidak berubah. Dengan kata lain hakikat itu adalah pokok atau inti dari yang ada. Tidak akan pernah ada sebuah atribut jika tidak ada hakikat.

Untuk  lebih  memudahkan  pemahaman  kita   selanjutnya ,  ada baiknya mari kita mengenal hakikat manusia sebagai contoh. Hakikat merupakan inti pokok dari sesuatu, dengan hakikat itulah sesuatu bereksistensi. Maka pada manusia   yang merupakan  makhluk (ciptaan) Tuhan  terbentuk atau terujud  oleh dua faktor utama yakni jasad dan roh. Jadi hakikatnya itu juga  sebagai  esensi  dari manusia  yakni   ikatan atau perpaduan “ jasad dan roh “. Dalam hal ini perlu diingat adalah setelah roh ditiupkan atau dimasukkan kedalam jasad oleh sang Maha Pencipta, maka roh tersebut berubah namanya menjadi nafs  ( arab)  atau  jiwa ( Indonesia ).

Suatu  hakikat adalah satu kesatuan yang tidak dapat dibagi dalam bereksistensi. Semua faktor utama hakikat itu terintegrasi atau menyatu dalam satu sistem. Dengan kata lain hakekat mengacu kepada hal-hal yang lebih permanen yang tidak terpengaruh oleh situasi dan kondisi. Juga tidak terpengaruh oleh ruang dan waktu. Suatu hakikat lebih mantap dan stabil serta tidak mendatangkan sifat yang berubah-rubah, tidak parsial ataupun yang bersifat fenomenal. Maka yang namanya manusia (an-nas) adalah makhluk Tuhan yang memiliki “jiwa dan raga”. Keharmonisan ikatan (integritas) jiwa dan raga tersebut menjadikan manusia dapat bereksistensi (ber-ada). Hakikat dapat menjalankan fungsi-fungsi kemanusiaan dalam berbagai bentuk kegiatan. Pada  ” hakekat ”  itu  terletak (terdapat) hal-hal lain yang menjadi atribut manusia.

Jika  jiwa berpisah dengan raga maka hilanglah sebutan manusia. Kalau jasad saja  namanya mayat dan jiwanya berubah namanya kembali sebagai roh. Dengan demikian kalau satu saja di antara faktor utama itu  yang ada maka manusia tidak bisa bereksistensi, apa yang disebut sebagai manusia tidak ada, dan fungsi-fungsi dari  manusia itu tidak dapat dijalankan. Itulah yang disebut dengan manusia telah mati. Ketentuan itu berlaku dimana saja dan kapan saja.



Fungsi Ilmu Sosial Dasar Dalam Perguruan Tinggi


Dalam masa perkuliahan/perguruan tinggi, kita sebagai mahasiswa di harapkan menjadi lulusan atau sarjana yang mempunyai seperangkat kemampuan yang terdiri dari :
-    Kemampuan akademik
-    Kemampuan Profesi
-    Kemampuan Pribadi
Dengan seperangkat kemampuan yang dimiliki tersebut di atas, lulusan perguruan tinggi diharapkan menjadi sarjana yang cakap dan ahli di bidang yang ditekuninya, serta mau dan mampu mengapdikan keahliannya untuk kepentingan masyarakat Indonesia dan umat manusia pada umunya.
Untuk mewujudkannya para mahasiswa juga dituntut untuk percaya diri dalam bersosialisasi dengan orang lain, oleh sebab itu di perguruan tinggi, mahasiswa dibekali dengan ISD atau Ilmu Sosial Dasar.